SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

TERIMA KASIH ANDA TELAH BERINTERAKSI DENGAN BLOG SAYA, BERIKAN SARAN YANG MEMBANGUN UNTUK PERBAIKAN BLOG

Selasa, 06 Maret 2012

CONTOH LKS BIMA SASTRA


LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL BIMASASTRA 
(LKS  BIMASASTRA LAMPUNG)

ANGGARAN DASAR

Pembukaan

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah dasar pokok bangsa ini yang merupakan kewajiban pemerintah bersama rakyat mewujudkannya.  Amanat dalam pembukaan Undang Undang Dasar kita ini sungguh sebuah nilai yang harus dituangkan dalam kenyataan publik.  Dengan alam yang begitu kaya dan hamparan pulau pulau menjadikan Indonesia sebagai negeri yang amat diperhitungkan, sehingga segala sesuatu yang terkait dengan rasa keadilan dan menuju kesejahteraan adalah cita-cita yang harus terus digelorakan.


Amanat penderitaan rakyat merupakan tuntunan luhur yang harus diperjuangkan  guna melindungi, mensejahterakan, serta memerdekakan kehidupan bangsa agar sejajar dengan kemajuan bangsa-bangsa lain di dunia.

Bahwa terpuruknya kondisi perekonomian, moral dan akhlak bangsa, rasa nasionalisme terhadap Negara kita, mengakibatkan banyak yang kehilangan pekerjaan, lemahnya daya beli kebutuhan pokok, dekadensi moral, bertambahnya kantong-kantong kemiskinan yang terindikasi dari semakin banyaknya bermunculan permasalahan di masyarakat.  Mulai dari anak terlantar, anak jalanan, anak cacat, anak yang berkonfik dengan hukum, sampai maraknya kasus narkoba, HIV, gelandangan, pemulung, pengemis di kota kota besar kita dan mantan narapidana dengan berbagai kasus kejahatan.

Melihat kondisi sosial yang demikian serta dalam rangka wujud kepedulian terhadap masalah sosial, pendidikan, kesehatan, penelitian dan masalah-masalah pemberdayaan sosial serta mengarah pada konsep kebijakan pendidikan yang berkeadilan dan kesejahteraan sosial yang merata dan tanpa peduli terhadap latar belakang penyebab permasalahannya, maka kami menghimpun diri dan membentuk Lembaga Kesejahteraan  Sosial Bimasastra  guna membantu program pemerintah  dalam rangka membangun dan memberdayaakan masyarakat khususnya generasi muda dalam melepaskan diri dari keterbelakangan sosial, pendidikan, kesehatan, penelitian dan pemberdayaan masyarakat.
BAB 1
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 1
Lembaga kesejahteraan sosial ini bernama Lembaga Kesejahteraan Sosial Bimasastra
.
Pasal 2
Lembaga Kesejahteraan sosial Bimasastra didirikan pada tanggal 25 Mei 2011  di Lampung Selatan, berkedudukan dan berkantor di Kecamatan Natar Kabupaten  Lampung Selatan, serta cabang-cabang yang dalam pembentukannya berdasarkan musyawarah Badan Pendiri Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Badan Pengurus.
BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 3
Lembaga Kesejahteraan Sosial Bimasastra  berasaskan Pancasila, yang bertujuan :
1.              Turut  berpartisipasi secara aktif dalam menunjang program pemerintah di bidang pendidikan  dan kesejateraan sosial, sesuai dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
2.              Membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam
            arti berakhlak mulia, berbudi luhur, tangguh, terampil dan mandiri.

BAB  III

Sifat dan Fungsi

Pasal 4

Lembaga Kesejateran Sosial Bimasastra adalah Lembaga Kesejahteraan yang menjunjung semangat kerja dalam mencapai cita-cita bangsa, berada dan berkembang ditengah masyarakat, bersifat independen dan atau nonpolitis serta terbuka tanpa membedakan suku, ras, dan agama.

Pasal 5

Lembaga Kesejateraan Sosial BIMASASTRA bergerak di tengah masyarakat dan digerakkan sesuai dengan tujuannya, yakni pelaksanan, pembangunan Sumber Daya Manusia untuk mewujudkan kesejateraan masyarakat.

BAB IV

Kedaulatan dan Kepengurusan

Pasal 6

Kedaulatan Lembaga Kesejahteran Sosial BIMASASTRA berada di tangan keputusan Dewan Pimpinan BIMASASTRA yang terdiri dari Badan Pendiri dan Badan Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial BIMASASTRA.

Pasal 7

1.       Badan Pendiri Lembaga Kesejahteraan  Sosial adalah mereka yang mendirikan Lembaga Kesejahetraan Sosial serta mereka yang sebagaimana yang dimaksud dalam akta pendirian
2.       Badan Pengurus Lembaga Kesejateraan Sosial BIMASASTRA  terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang sekretaris dan 1 (satu) orang bendahara serta beberapa orang pengurus yang diangkat dan dipercaya untuk mengelola usaha-usaha Lembaga Kesejateraan Sosial BIMASASTRA.

BAB V
Keanggotaan
Pasal 8

Keanggotaan Lembaga Kesejahteraan Sosial BIMASASTRA akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
Rapat-rapat, Jangka Waktu, dan Sahnya Rapat
Pasal 9

1.       Dalam rangka untuk mencapai tujuan Lembaga Kesejahteraan Sosial dibahas dalam rapat yang disebut Rapat Badan Pengurus.
2.       Rapat Badan Pengurus secara periodik dimaksudkan untuk keperluan kontrol, yang dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.


Pasal 10

Rapat Dewan Pimpinan Lembaga Kesejahteraan  Sosial BIMASASTRA sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dan atau dimana saja bilamana perlu, yang dipimpin oleh Badan Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial didampingi oleh Badan Pendiri.

BAB VII
Perubahan Anggaran Dasar Dan Pembubaran Lembaga Kesejahteraan Sosial
Pasal 11

Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan melalui rapat khusus, untuk itu yang dihadiri oleh Badan Pendiri dan oleh tiga perempat anggota, akan tetapi dengan syarat hasil putusan rapat tertinggi terletak di tangan anggota pendiri.
Pasal 12

1.       Selama usaha-usaha masih ada, Lembaga Kesejahteraan Sosial sedapat mungkin tidak boleh dibubarkan, kecuali melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah, dan jika ada anggota Badan Pengurus yang uzur dapat mengundurkan diri dengan permintaan sendiri.
2.       Jika terpaksa harus dibubarkan, maka kekuasaan tertinggi terletak ditangan Badan Pendiri Lembaga Kesejahteraan Sosial atau ahli warisnya.

BAB VIII
Keuangan
Pasal 13

Keuangan Lembaga Kesejahteraan Sosial BIMASASTRA bersumber dari :
1.       Dana yang dikumpulan secara pribadi dari masing-masing badan Pendiri untuk menjadi modal Lembaga Kesejahteraan Sosial BIMASASTRA.
2.       Usaha-usaha Lembaga Kesejahteraan Sosial BIMASASTRA
3.       Sumbangan/subsidi dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, serta bantuan Luar Negeri.
4.       Hibah dari pihak tertentu
5.       Penghasilan lainnya yang bersifat halal dan tidak mengikat.

BAB IX
Ketentuan Penutup
Pasal 14

Segala sesuatu yang belum dan belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau ketetapan pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial BIMASASTRA Lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 
















                                                                                                                                Ditetapkan di  :   Lampung Selatan
                                                                                                                                Pada Tanggal  :  25 Mei 2011

TIM PERUMUS

Ketua                                                                                                                                                    Sekretaris           


Sulaiman Abdulah, S.Sos.                                                                                                            Basrin, S.Si


Anggota                                                                                                                                               Anggota


Abdul Wahid, S.Si                                                                                                                     Drs. Bustomi











ANGGARAN RUMAH TANGGA

                                                                                                   BAB I        
Keanggotaan
Pasal 1

Untuk menjalankan program-program Lembaga Kesejahteraan  Sosial, Badan Pengurus dapat merekrut anggota-anggota baru guna membantu aktivitas-aktivitas Lembaga Kesejahteraan  Sosial dengan syarat :
1.                   Ingin bekerja sebagai karyawan tetap
2.               Ingin bekerja sebagai relawan
3.                   Bersedia menjalankan tugas yang diberikan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial BIMASASTRA
              dengan   penuh kesadaran dan tanggung jawab.


BAB II

Kewajiban dan Hak Anggota

Pasal 2

Setiap angota yang diangkat Lembaga Kesejahteraan Sosial BIMASASTRA, berkewajiban untuk :
1.                   Menjaga dan memelihara nama baik serta kehormatan Lembaga Kesejahteraan Sosial
2.                   Mematuhi dan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan Lembaga Kesejahteraan Sosial BIMASASTRA.

Pasal 4

1.                   Setiap anggota yang karena melakukan tindakan indisipliner dan atau telah merugikan Lembaga Kesejahteraan Sosial BIMASASTRA dan atau merusak nama baik dapat dikenakan penindakan berupa : teguran, peringatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian sebagai anggota yang dliakukan oleh Badan Pengurus setelah berkonsultasi dengan Badan Pendiri.
2.                   Seorang  anggota yang dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini,
               berhak untuk membela diri dengan cara menyampaikan pembelaan dalam rapat Badan
               Pengurus.


BAB III
Program Umum  Lembaga Kesejahteraan Sosial BIMASASTRA
Pasal 5

1.       Melakukan Pelayanan dan Rehabilitasi sosial  bagi permasalahan kesejahteraan sosial baik anak, remaja, dewasa serta manula yang meliputi permasalahan anak jalanan, anak terlantar, anak disabelitas, ABH, EKSA, korban HIV, gelandangan, pemulung, pengemis, serta bekas warga binaan  pemasyarakatan dan segala bentuk permasalahan sosial sesuai perkembangan zaman. 
2.       Menjalankan usaha-usaha ekonomi, sosial, kebudayaan dan pendidikan.

BAB IV
Masa Kepengurusan dan Wewenang
Pasal 6
Badan pengurus  Lembaga Kesejahteraan Sosial BIMASASTRA menjalankan tugasnya selama lima tahun dan dapat diperpanjang namun dapat pula sewaktu-waktu diadakan perubahan sepanjang dianggap perlu oleh badan pendiri.
Pasal 7

1.       Badan Pengurus melaksanakan tugas yang diberikan oleh lembaga kesejahteraan sosial, mewakili Lembaga Kesejahteraan Sosial di luar dan di dalam pengadilan, serta menandatangani perjanjian atas nama Lembaga Kesejahteraan Sosial BIMASASTRA atas persetujan Badan Pendiri
2.       Perjanjian yang penting serta mempunyai akibat keuangan, ditandatangani ketua dan bendahara setelah diputus oleh rapat Badan Pengurus dalam hal-hal yang tidak menyimpang dari rencana pokok yang telah di sahkan dan disetujui oleh badan  pendiri atau ahli waris
3.       Hal-hal yang bersifat prinsip bilamana ada revisi atau ditinjau kembali diperlukan persetujuan badan pendiri.
4.       Badan pengurus dengan persetujuan badan pendiri dapat mengisi personalia biro yang kosong.
5.       Semua surat yang berharga, cek, giro, dan lainnya perlu ditandatangani bersama oleh ketua dan bendahara.
6.       Badan pengurus dengan persetujuan badan pendiri berwenang mengangkat pegawai, dan memberhentikannya menurut kebutuhan.
7.       Tugas Badan Pendiri adalah memeriksa dan mengawasi pelaksanaan pengurus yang sesuai dengan wewenang dan keputusan yang telah ditetapkan oleh badan pendiri.
BAB V
Ketentuan Penutup
Pasal 8
 Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan ditetapkan dalam ketetapkan pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

                                                                                                                        Ditetapkan di :  Bandar Lampung
                                                                                                                        Pada Tanggal  :  11 Maret 2011

TIM PERUMUS


Ketua                                                                                                                                                    Sekretaris           


Sulaiman Abdulah, S.Sos.                                                                                                            Basrin, S.P

Anggota                                                                                                                                               Anggota


Abdul Wahid, S.Si                                                                                                                     Drs. Bustomi
ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)








LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL BIMASASTRA
(LKS BIMASASTRA)











JL.  SITARA, GG. KEMIRI NO. 54 MERAKBATIN, KEC. NATAR LAMPUNG SELATAN 35362
(0721 7401638)

BERITA ACARA

Pada Hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Sebelas bertempat di Desa Merak Batin  Kecamatan Natar telah diselenggarakan Rapat  Pembentukan Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial Bimasastra (BIMASASTRA) Lampung yang berkedudukan di Lampung Selatan dan dihadiri sebanyak delapan belas (18) anggota Lembaga kesejahteraan Sosial BIMASASTRA.
Materi yang dibahas dalam Rapat tersebut adalah Menyusun dan Membuat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).  Setelah dilakukan pembahasan materi dilanjutkan diskusi terhadap isi materi yang ada dalam AD/ART, maka seluruh peserta rapat menerima dan menyetujui materi AD/ART tersebut.
Seluruh peserta rapat juga setuju, menunjuk Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial untuk dan atas nama Lembaga Kesejahteraan Sosial BIMASASTRA untuk melakukan penandatanganan Akta dan surat-surat yang berhubungan dengan Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial yang akan dibuat dihadapan Notaris SITI AGUSTINA SARI, SH.M.Kn, Notaris Kebupaten Pesawaran.
Untuk pertama kali ditunjuk sebagai pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial BIMASASTRA, yaitu :
1.      Pembina                                              : Supardi, S.PdI.   
2.      Pengawas                                            : Sugiono, SE
3.      Ketua                                                   : Sulaiman Abdulah, S.Sos
4.      Sekretaris                                            : Basrin, S.P
Wakil Sekrt                                          : Endang  Supeni, S.Sos
5.      Bendahara                                          : Basuki, S.Pd
Wakil Bendh                                        : Zakiyah, S.SosI
6.       Bid. Sosial                                           : Suharti, S.Pd
Wakil Bid Sosial                                  : Widi Asmara
7.      Bid Pendidikan                                    : Drs. Bustomi
Wakil Bid Pendidikan                          : Sarmani, S.PdI          
8.      Bid Kesehatan                                     :  Fery Amansyah, S.Farm.
9.      Bid Penelitian                                      :  Abdul Wahid, S.Si
Wakil Bid Penelitian                           : Ferdian, S.I.kom
10.          Bid Pemberdayaan Masyarakat         : Tiwik Diyah Hamurwani, S.IP
     Wakil Bid Pemberdayaan Masyarakat: Islahiyah, SH
11.          Bid Kemitraan & Humas                     : Lilin Kristinawati, SE
Wakil Bid Kemitraan & Humas           : Susilo
    



Demikian Berita Acara ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                                                                                Lampung Selatan, 25 Mei 2011

                  Pembina                                                                            Ketua
           

               (Supardi, S.Pdi)                                                                                      (Sulaiman Abdulah, S.Sos)
               









Tidak ada komentar:

Posting Komentar